Pembagian Warisan & Hibah

Panduan lengkap hukum waris Islam, BW, dan adat, prosedur hibah, perhitungan bagian, dan cara mengurus dokumen resmi

Sistem

3

Hukum waris

Pajak

5-30%

BPHTB hibah

Proses

14-30

Hari kerja

Dokumen

10+

Berkas wajib

Hal Penting yang Perlu Diketahui!

  • Hibah kepada ahli waris dapat dianggap sebagai warisan dan diperhitungkan
  • Pajak hibah keluarga sedarah (5%) jauh lebih rendah dari non-keluarga (30%)
  • Wasiat maksimal 1/3 harta untuk non-ahli waris (hukum Islam)

Sistem Pembagian Waris di Indonesia

Hukum Waris Islam (Faraidh)

Pengadilan Agama

Ahli Waris:

  • Anak laki-laki2 bagian
  • Anak perempuan1 bagian
  • Suami1/2 atau 1/4
  • Istri1/4 atau 1/8

Proses:

Penetapan Ahli Waris di PA

Dokumen:

Surat Keterangan Waris dari KUA

Hukum Waris Perdata (BW)

Pengadilan Negeri

Ahli Waris:

  • Golongan IAnak & keturunannya
  • Golongan IIOrang tua & saudara
  • Golongan IIIKakek/nenek
  • Golongan IVKeluarga sedarah lainnya

Proses:

Surat Keterangan Hak Mewaris

Dokumen:

SKW dari Notaris/Lurah

Hukum Waris Adat

Musyawarah Adat

Ahli Waris:

  • PatrilinealGaris keturunan ayah
  • MatrilinealGaris keturunan ibu
  • BilateralKedua garis keturunan

Proses:

Keputusan Adat

Dokumen:

Surat Keterangan Adat

Contoh Perhitungan Waris Islam

Kasus: Pewaris meninggalkan harta Rp 1.2 Milyar

Ahli waris: Istri, 2 anak laki-laki, 1 anak perempuan, ibu

Istri (1/8)Rp 150.000.000
Ibu (1/6)Rp 200.000.000
Sisa untuk anak-anakRp 850.000.000

Pembagian anak (2:1):

  • • Setiap anak laki-laki: Rp 340.000.000 (2 bagian)
  • • Anak perempuan: Rp 170.000.000 (1 bagian)

Jenis-Jenis Hibah

Hibah Biasa

Pemberian cuma-cuma tanpa syarat

Pajak:5% (keluarga) / 30% (non-keluarga)
Status:Tidak bisa dibatalkan

Hibah Wasiat

Berlaku setelah pemberi meninggal

Pajak:Sesuai pajak waris
Status:Bisa diubah sewaktu hidup

Hibah Umra

Hak pakai selama penerima hidup

Pajak:5-30%
Status:Kembali ke pemberi setelah penerima meninggal

Prosedur Lengkap

Prosedur Pembagian Waris

1

Urus surat kematian di kelurahan

2

Buat surat pernyataan ahli waris

3

Ajukan penetapan ahli waris ke PA/PN

4

Atau buat SKW di notaris/lurah

5

Hitung dan sepakati pembagian

6

Buat akta pembagian waris di notaris

7

Bayar BPHTB (5% dari NJOP)

8

Balik nama aset ke ahli waris

Prosedur Hibah Tanah/Properti

1

Siapkan dokumen tanah/properti

2

Cek NJOP dan hitung pajak

3

Bayar BPHTB di bank/online

4

Buat akta hibah di PPAT/notaris

5

Validasi pembayaran pajak

6

Daftar balik nama ke BPN

7

Tunggu proses (14-30 hari)

8

Ambil sertifikat baru

Dokumen yang Diperlukan

Pembagian Waris:

  • Surat kematian dari kelurahan/RS
  • KTP & KK semua ahli waris
  • Akta kelahiran ahli waris
  • Buku nikah/akta nikah
  • Sertifikat tanah/BPKB (jika ada)
  • Surat pernyataan ahli waris

Hibah Properti:

  • KTP pemberi & penerima hibah
  • KK pemberi & penerima
  • Sertifikat hak atas tanah
  • SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti pembayaran BPHTB
  • Surat pernyataan hibah

Estimasi Biaya

Biaya Waris:

  • Penetapan ahli waris PA/PNRp 300.000 - 1.000.000
  • SKW dari notarisRp 1.000.000 - 3.000.000
  • SKW dari lurah (WNI asli)Rp 100.000 - 300.000
  • Akta pembagian warisRp 2.000.000 - 10.000.000
  • Balik nama sertifikatRp 500.000 - 2.000.000
  • BPHTB (pajak)5% dari NJOP

Biaya Hibah:

  • Akta hibah notarisRp 2.000.000 - 10.000.000
  • BPHTB pemberi5% (keluarga) / 30% (non)
  • PPh penerima5% dari NJOP
  • Balik nama BPNRp 500.000 - 2.000.000
  • Biaya administrasiRp 200.000 - 500.000

Tips: Hibah saat hidup bisa lebih hemat pajak dibanding waris, terutama untuk keluarga sedarah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa bedanya hibah dan waris?

Hibah adalah pemberian saat pemberi masih hidup dan langsung beralih hak. Waris adalah peralihan harta setelah pewaris meninggal dunia.

Bisakah hibah dibatalkan?

Hibah yang sudah dilaksanakan tidak dapat dibatalkan kecuali hibah orang tua kepada anak yang durhaka (Pasal 1688 KUHPerdata).

Bagaimana jika ada ahli waris yang tidak setuju pembagian?

Bisa diselesaikan melalui musyawarah keluarga, mediasi, atau gugatan pembagian waris ke pengadilan.

Apakah anak angkat dapat warisan?

Dalam hukum Islam, anak angkat bukan ahli waris namun bisa diberi melalui wasiat (maks 1/3). Dalam BW, anak angkat yang sah sama haknya dengan anak kandung.

Berapa pajak waris?

BPHTB waris adalah 5% dari NJOP dikurangi NJOPTKP (nilai tidak kena pajak) yang besarnya bervariasi tiap daerah.

Tips Penting Waris & Hibah

💡 Tips Waris:

  • • Buat surat wasiat untuk memperjelas kehendak
  • • Inventarisir semua aset sejak dini
  • • Libatkan semua ahli waris dalam pembagian
  • • Gunakan jasa notaris untuk menghindari sengketa
  • • Segera urus dalam 6 bulan untuk hindari denda

🎁 Tips Hibah:

  • • Pertimbangkan pajak sebelum menghibahkan
  • • Buat akta hibah di hadapan PPAT/notaris
  • • Segera balik nama setelah akta dibuat
  • • Hibah ke anak dapat sebagai warisan
  • • Dokumentasikan dengan baik untuk bukti

Butuh Bantuan Mengurus Waris atau Hibah?

Download panduan lengkap dan template dokumen waris/hibah