Pembagian Warisan & Hibah
Panduan lengkap hukum waris Islam, BW, dan adat, prosedur hibah, perhitungan bagian, dan cara mengurus dokumen resmi
Sistem
3
Hukum waris
Pajak
5-30%
BPHTB hibah
Proses
14-30
Hari kerja
Dokumen
10+
Berkas wajib
Hal Penting yang Perlu Diketahui!
- Hibah kepada ahli waris dapat dianggap sebagai warisan dan diperhitungkan
- Pajak hibah keluarga sedarah (5%) jauh lebih rendah dari non-keluarga (30%)
- Wasiat maksimal 1/3 harta untuk non-ahli waris (hukum Islam)
Sistem Pembagian Waris di Indonesia
Hukum Waris Islam (Faraidh)
Pengadilan Agama
Ahli Waris:
- Anak laki-laki2 bagian
- Anak perempuan1 bagian
- Suami1/2 atau 1/4
- Istri1/4 atau 1/8
Proses:
Penetapan Ahli Waris di PA
Dokumen:
Surat Keterangan Waris dari KUA
Hukum Waris Perdata (BW)
Pengadilan Negeri
Ahli Waris:
- Golongan IAnak & keturunannya
- Golongan IIOrang tua & saudara
- Golongan IIIKakek/nenek
- Golongan IVKeluarga sedarah lainnya
Proses:
Surat Keterangan Hak Mewaris
Dokumen:
SKW dari Notaris/Lurah
Hukum Waris Adat
Musyawarah Adat
Ahli Waris:
- PatrilinealGaris keturunan ayah
- MatrilinealGaris keturunan ibu
- BilateralKedua garis keturunan
Proses:
Keputusan Adat
Dokumen:
Surat Keterangan Adat
Contoh Perhitungan Waris Islam
Kasus: Pewaris meninggalkan harta Rp 1.2 Milyar
Ahli waris: Istri, 2 anak laki-laki, 1 anak perempuan, ibu
Pembagian anak (2:1):
- • Setiap anak laki-laki: Rp 340.000.000 (2 bagian)
- • Anak perempuan: Rp 170.000.000 (1 bagian)
Jenis-Jenis Hibah
Hibah Biasa
Pemberian cuma-cuma tanpa syarat
Hibah Wasiat
Berlaku setelah pemberi meninggal
Hibah Umra
Hak pakai selama penerima hidup
Prosedur Lengkap
Prosedur Pembagian Waris
Urus surat kematian di kelurahan
Buat surat pernyataan ahli waris
Ajukan penetapan ahli waris ke PA/PN
Atau buat SKW di notaris/lurah
Hitung dan sepakati pembagian
Buat akta pembagian waris di notaris
Bayar BPHTB (5% dari NJOP)
Balik nama aset ke ahli waris
Prosedur Hibah Tanah/Properti
Siapkan dokumen tanah/properti
Cek NJOP dan hitung pajak
Bayar BPHTB di bank/online
Buat akta hibah di PPAT/notaris
Validasi pembayaran pajak
Daftar balik nama ke BPN
Tunggu proses (14-30 hari)
Ambil sertifikat baru
Dokumen yang Diperlukan
Pembagian Waris:
- Surat kematian dari kelurahan/RS
- KTP & KK semua ahli waris
- Akta kelahiran ahli waris
- Buku nikah/akta nikah
- Sertifikat tanah/BPKB (jika ada)
- Surat pernyataan ahli waris
Hibah Properti:
- KTP pemberi & penerima hibah
- KK pemberi & penerima
- Sertifikat hak atas tanah
- SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti pembayaran BPHTB
- Surat pernyataan hibah
Estimasi Biaya
Biaya Waris:
- Penetapan ahli waris PA/PNRp 300.000 - 1.000.000
- SKW dari notarisRp 1.000.000 - 3.000.000
- SKW dari lurah (WNI asli)Rp 100.000 - 300.000
- Akta pembagian warisRp 2.000.000 - 10.000.000
- Balik nama sertifikatRp 500.000 - 2.000.000
- BPHTB (pajak)5% dari NJOP
Biaya Hibah:
- Akta hibah notarisRp 2.000.000 - 10.000.000
- BPHTB pemberi5% (keluarga) / 30% (non)
- PPh penerima5% dari NJOP
- Balik nama BPNRp 500.000 - 2.000.000
- Biaya administrasiRp 200.000 - 500.000
Tips: Hibah saat hidup bisa lebih hemat pajak dibanding waris, terutama untuk keluarga sedarah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa bedanya hibah dan waris?
Hibah adalah pemberian saat pemberi masih hidup dan langsung beralih hak. Waris adalah peralihan harta setelah pewaris meninggal dunia.
Bisakah hibah dibatalkan?
Hibah yang sudah dilaksanakan tidak dapat dibatalkan kecuali hibah orang tua kepada anak yang durhaka (Pasal 1688 KUHPerdata).
Bagaimana jika ada ahli waris yang tidak setuju pembagian?
Bisa diselesaikan melalui musyawarah keluarga, mediasi, atau gugatan pembagian waris ke pengadilan.
Apakah anak angkat dapat warisan?
Dalam hukum Islam, anak angkat bukan ahli waris namun bisa diberi melalui wasiat (maks 1/3). Dalam BW, anak angkat yang sah sama haknya dengan anak kandung.
Berapa pajak waris?
BPHTB waris adalah 5% dari NJOP dikurangi NJOPTKP (nilai tidak kena pajak) yang besarnya bervariasi tiap daerah.
Tips Penting Waris & Hibah
💡 Tips Waris:
- • Buat surat wasiat untuk memperjelas kehendak
- • Inventarisir semua aset sejak dini
- • Libatkan semua ahli waris dalam pembagian
- • Gunakan jasa notaris untuk menghindari sengketa
- • Segera urus dalam 6 bulan untuk hindari denda
🎁 Tips Hibah:
- • Pertimbangkan pajak sebelum menghibahkan
- • Buat akta hibah di hadapan PPAT/notaris
- • Segera balik nama setelah akta dibuat
- • Hibah ke anak dapat sebagai warisan
- • Dokumentasikan dengan baik untuk bukti
Butuh Bantuan Mengurus Waris atau Hibah?
Download panduan lengkap dan template dokumen waris/hibah