Panduan Membuat Surat Kuasa

Lengkap dengan jenis-jenis, syarat sah, template siap pakai, dan tips agar surat kuasa Anda kuat secara hukum

Jenis

4

Tipe surat kuasa

Biaya

10rb+

Mulai dari materai

Proses

15

Menit (sederhana)

Legal

100%

Sah & mengikat

Penting untuk Diketahui!

  • Surat kuasa TIDAK boleh untuk melakukan perbuatan melawan hukum
  • Pemberi kuasa dapat mencabut kuasa kapan saja sebelum tujuan tercapai
  • Untuk transaksi properti, WAJIB menggunakan kuasa notariil

Jenis-Jenis Surat Kuasa

Surat Kuasa Umum

Memberikan wewenang luas untuk berbagai urusan

Digunakan untuk:

  • Mewakili dalam berbagai transaksi
  • Mengurus administrasi umum
  • Bertindak atas nama pemberi kuasa

Masa berlaku:

Berlaku sampai dicabut

Estimasi biaya:

Rp 50.000 - 100.000

Surat Kuasa Khusus

Perlu Notaris

Wewenang terbatas untuk urusan tertentu

Digunakan untuk:

  • Jual beli properti/kendaraan
  • Pengambilan dokumen spesifik
  • Pengurusan satu jenis administrasi

Masa berlaku:

Sesuai tujuan tercapai

Estimasi biaya:

Rp 100.000 - 500.000

Surat Kuasa Litigasi

Untuk beracara di pengadilan

Digunakan untuk:

  • Mewakili di persidangan
  • Mengajukan gugatan/permohonan
  • Menerima putusan pengadilan

Masa berlaku:

Sampai perkara selesai

Estimasi biaya:

Gratis (materai saja)

Surat Kuasa Notariil

Perlu Notaris

Dibuat di hadapan notaris dengan akta autentik

Digunakan untuk:

  • Transaksi properti bernilai tinggi
  • Pendirian/perubahan PT
  • Urusan luar negeri

Masa berlaku:

Sesuai akta

Estimasi biaya:

Rp 500.000 - 5.000.000

Syarat Pembuatan Surat Kuasa

Pemberi Kuasa

  • KTP asli dan fotokopi
  • Cakap hukum (dewasa dan sehat mental)
  • Berhak atas objek yang dikuasakan
  • Tidak dalam tekanan/paksaan

Penerima Kuasa

  • KTP asli dan fotokopi
  • Cakap hukum
  • Tidak ada konflik kepentingan
  • Bersedia menerima kuasa

Dokumen

  • Draft surat kuasa
  • Dokumen pendukung terkait objek kuasa
  • Materai Rp 10.000
  • Saksi (jika diperlukan)

Struktur Surat Kuasa yang Benar

1

Judul

SURAT KUASA atau SURAT KUASA KHUSUS

Tips: Tulis dengan huruf kapital di tengah

2

Identitas Pemberi Kuasa

Nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir, alamat

Tips: Harus sesuai KTP

3

Identitas Penerima Kuasa

Nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir, alamat

Tips: Data harus lengkap dan valid

4

Isi Kuasa

Uraian detail hal-hal yang dikuasakan

Tips: Spesifik, jelas, tidak multitafsir

5

Batas Waktu

Tanggal mulai dan berakhir atau sampai selesai

Tips: Cantumkan untuk menghindari penyalahgunaan

6

Tanggal & Tempat

Kota dan tanggal pembuatan surat

Tips: Harus jelas kapan dibuat

7

Tanda Tangan

TTD pemberi & penerima kuasa di atas materai

Tips: Materai Rp 10.000 wajib ada

8

Saksi

Minimal 2 orang saksi (opsional tapi disarankan)

Tips: Perkuat keabsahan surat

Template Surat Kuasa Umum

SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : [NAMA PEMBERI KUASA] NIK : [NIK] Tempat/Tgl Lahir: [TEMPAT], [TANGGAL LAHIR] Alamat : [ALAMAT LENGKAP] Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA Dengan ini memberikan kuasa kepada: Nama : [NAMA PENERIMA KUASA] NIK : [NIK] Tempat/Tgl Lahir: [TEMPAT], [TANGGAL LAHIR] Alamat : [ALAMAT LENGKAP] Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA ----------------------- UNTUK ----------------------- [Uraikan dengan jelas dan spesifik hal-hal yang dikuasakan, misalnya: 1. Mengambil dokumen... 2. Menandatangani... 3. Mewakili dalam urusan... dst.] Surat kuasa ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan [TANGGAL/SELESAINYA URUSAN]. Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. [KOTA], [TANGGAL] Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, [Materai 10.000] (________________) (________________) [NAMA TERANG] [NAMA TERANG] Saksi-saksi: 1. (________________) 2. (________________)
Download Word/PDF

Estimasi Biaya Pembuatan

Buat Sendiri

  • MateraiRp 10.000
  • PrintRp 5.000
  • TotalRp 15.000

Legalisasi Notaris

  • Jasa legalisasiRp 100-250rb
  • MateraiRp 10.000
  • TotalRp 110-260rb

Akta Notariil

  • Jasa notarisRp 500rb-5jt
  • Materai & adminRp 50.000
  • TotalRp 550rb-5jt+

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah surat kuasa harus dilegalisir notaris?

Tidak selalu. Untuk urusan sederhana cukup dengan materai. Namun untuk transaksi properti, pendirian PT, atau urusan luar negeri wajib notariil.

Berapa lama surat kuasa berlaku?

Tergantung jenis dan isi surat. Kuasa umum berlaku sampai dicabut. Kuasa khusus berlaku sampai tujuan tercapai atau batas waktu yang ditentukan.

Bisakah surat kuasa dibatalkan?

Bisa. Pemberi kuasa dapat mencabut kuasa kapan saja dengan membuat surat pencabutan kuasa.

Apakah penerima kuasa bisa memberikan kuasa lagi ke orang lain?

Hanya jika disebutkan secara tegas dalam surat kuasa bahwa penerima kuasa diberi hak substitusi.

Apa bedanya legalisasi dan waarmerking?

Legalisasi: pihak menandatangani di hadapan notaris. Waarmerking: dokumen sudah ditandatangani, notaris hanya mengesahkan tanda tangan.

Tips Membuat Surat Kuasa yang Kuat

✅ Best Practices:

  • • Tulis dengan jelas dan spesifik
  • • Cantumkan batas waktu berlaku
  • • Gunakan 2 saksi untuk memperkuat
  • • Simpan copy untuk arsip
  • • Pertimbangkan notaris untuk urusan penting

⚠️ Hindari:

  • • Memberikan kuasa terlalu luas
  • • Tidak mencantumkan batas waktu
  • • Menggunakan bahasa ambigu
  • • Lupa materai atau tanda tangan
  • • Memberikan kuasa untuk tindakan ilegal

Butuh Template Lebih Lengkap?

Download 15+ template surat kuasa untuk berbagai keperluan