Gugatan Sederhana
Penyelesaian sengketa perdata dengan prosedur cepat, biaya ringan, dan proses sederhana sesuai Perma No. 4 Tahun 2019
87%
Tingkat Penyelesaian
21 Hari
Rata-rata Waktu
45,892
Perkara di 2024
Nilai Gugatan
Max Rp 500 Juta
Sesuai Perma No. 4/2019
📊 98% perkara di bawah Rp 200 juta
Waktu Penyelesaian
Max 25 Hari
Sejak pendaftaran
âš¡ 73% selesai < 20 hari
Persidangan
Max 5x
Termasuk mediasi
📈 Rata-rata 3x sidang
Data Statistik Gugatan Sederhana 2024
Total Perkara
45,892
↑ 23% dari 2023
Wanprestasi
67%
30,748 perkara
PMH
33%
15,144 perkara
Mediasi Berhasil
41%
18,816 perkara
*Sumber: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI, Update November 2024
Syarat Gugatan Sederhana
Jenis Perkara:
- Wanprestasi (cidera janji)
Contoh: Hutang piutang, jual beli, sewa menyewa
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Contoh: Kerusakan properti, kerugian bisnis
Persyaratan:
- Para pihak dalam satu wilayah hukum PN
Penggugat & tergugat di wilayah yang sama
- Bukti surat harus lengkap
Kwitansi, perjanjian, bukti transfer, dll
Langkah-Langkah Pengajuan
Verifikasi Kelengkapan
Pastikan perkara memenuhi syarat nilai maksimal Rp 500 juta dan jenis sengketa (wanprestasi/PMH)
💡 Tips: Download form gugatan sederhana di website PN setempat
📊 Data: 95% gugatan diterima jika dokumen lengkap
Siapkan Berkas
Dokumen yang dibutuhkan:
- KTP asli dan fotokopi
- Surat gugatan rangkap 3
- Bukti-bukti (kwitansi, perjanjian, dll)
- Daftar saksi (bila ada)
📊 Data: Waktu persiapan: 1-3 hari
Pendaftaran Perkara
Daftarkan perkara ke Pengadilan Negeri domisili tergugat
💡 Tips: Biaya perkara rata-rata Rp 237.000 - Rp 467.000 (tergantung PN)
📊 Data: 82% dapat nomor perkara di hari yang sama
Proses Persidangan
Ikuti mediasi dan agenda persidangan sesuai penetapan hakim
💡 Tips: Hadir tepat waktu, bawa dokumen asli
📊 Data: Sidang pertama: 3-7 hari setelah pendaftaran
Putusan & Eksekusi
Terima putusan dan ajukan eksekusi bila diperlukan
💡 Tips: Putusan dapat diajukan keberatan dalam 7 hari
📊 Data: 76% putusan dijalankan secara sukarela
Estimasi Biaya Perkara per Wilayah
Jakarta
Rp 237.000 - 387.000
Jawa Barat
Rp 250.000 - 400.000
Jawa Tengah
Rp 200.000 - 350.000
Jawa Timur
Rp 225.000 - 375.000
Sumatera
Rp 275.000 - 425.000
Kalimantan
Rp 300.000 - 450.000
*Biaya dapat berbeda per PN, termasuk PNBP dan materai
Perhatian Penting!
- • Cek Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana untuk ketentuan lengkap
- • Konsultasikan dengan POSBAKUM di PN setempat untuk bantuan hukum gratis
- • Pastikan alamat tergugat benar untuk menghindari penundaan
- • Siapkan bukti-bukti dalam bentuk asli dan fotokopi
Format sesuai standar Pengadilan Negeri Indonesia