Gugatan Sederhana

Penyelesaian sengketa perdata dengan prosedur cepat, biaya ringan, dan proses sederhana sesuai Perma No. 4 Tahun 2019

87%

Tingkat Penyelesaian

21 Hari

Rata-rata Waktu

45,892

Perkara di 2024

Nilai Gugatan

Max Rp 500 Juta

Sesuai Perma No. 4/2019

📊 98% perkara di bawah Rp 200 juta

Waktu Penyelesaian

Max 25 Hari

Sejak pendaftaran

âš¡ 73% selesai < 20 hari

Persidangan

Max 5x

Termasuk mediasi

📈 Rata-rata 3x sidang

Data Statistik Gugatan Sederhana 2024

Total Perkara

45,892

↑ 23% dari 2023

Wanprestasi

67%

30,748 perkara

PMH

33%

15,144 perkara

Mediasi Berhasil

41%

18,816 perkara

*Sumber: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI, Update November 2024

Syarat Gugatan Sederhana

Jenis Perkara:

  • Wanprestasi (cidera janji)

    Contoh: Hutang piutang, jual beli, sewa menyewa

  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

    Contoh: Kerusakan properti, kerugian bisnis

Persyaratan:

  • Para pihak dalam satu wilayah hukum PN

    Penggugat & tergugat di wilayah yang sama

  • Bukti surat harus lengkap

    Kwitansi, perjanjian, bukti transfer, dll

Langkah-Langkah Pengajuan

1

Verifikasi Kelengkapan

Pastikan perkara memenuhi syarat nilai maksimal Rp 500 juta dan jenis sengketa (wanprestasi/PMH)

💡 Tips: Download form gugatan sederhana di website PN setempat

📊 Data: 95% gugatan diterima jika dokumen lengkap

2

Siapkan Berkas

Dokumen yang dibutuhkan:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat gugatan rangkap 3
  • Bukti-bukti (kwitansi, perjanjian, dll)
  • Daftar saksi (bila ada)

📊 Data: Waktu persiapan: 1-3 hari

3

Pendaftaran Perkara

Daftarkan perkara ke Pengadilan Negeri domisili tergugat

💡 Tips: Biaya perkara rata-rata Rp 237.000 - Rp 467.000 (tergantung PN)

📊 Data: 82% dapat nomor perkara di hari yang sama

4

Proses Persidangan

Ikuti mediasi dan agenda persidangan sesuai penetapan hakim

💡 Tips: Hadir tepat waktu, bawa dokumen asli

📊 Data: Sidang pertama: 3-7 hari setelah pendaftaran

5

Putusan & Eksekusi

Terima putusan dan ajukan eksekusi bila diperlukan

💡 Tips: Putusan dapat diajukan keberatan dalam 7 hari

📊 Data: 76% putusan dijalankan secara sukarela

Estimasi Biaya Perkara per Wilayah

Jakarta

Rp 237.000 - 387.000

Jawa Barat

Rp 250.000 - 400.000

Jawa Tengah

Rp 200.000 - 350.000

Jawa Timur

Rp 225.000 - 375.000

Sumatera

Rp 275.000 - 425.000

Kalimantan

Rp 300.000 - 450.000

*Biaya dapat berbeda per PN, termasuk PNBP dan materai

Perhatian Penting!

  • • Cek Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana untuk ketentuan lengkap
  • • Konsultasikan dengan POSBAKUM di PN setempat untuk bantuan hukum gratis
  • • Pastikan alamat tergugat benar untuk menghindari penundaan
  • • Siapkan bukti-bukti dalam bentuk asli dan fotokopi
Download Template Gugatan Sederhana

Format sesuai standar Pengadilan Negeri Indonesia