Panduan Lengkap Perceraian di Indonesia

Informasi komprehensif tentang cerai gugat dan cerai talak: prosedur, syarat, biaya, dan hak-hak yang perlu Anda ketahui

Total Kasus 2024

516.980

Rata-rata Proses

120 hari

Berhasil Mediasi

18.5%

Cerai Gugat

70.3%

Cerai Talak

29.7%

Perhatian Penting!

  • Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah upaya perdamaian gagal
  • Mediasi adalah tahap WAJIB yang tidak boleh dilewati (kecuali kasus KDRT)
  • Gunakan layanan Posbakum untuk bantuan hukum gratis jika tidak mampu bayar advokat

Jenis-Jenis Perceraian

Cerai Gugat

70.3%

Gugatan perceraian yang diajukan oleh istri kepada suami

Diajukan di:

Pengadilan Agama (Muslim) / Pengadilan Negeri (Non-Muslim)

Alasan yang dapat digunakan:

  • 1.Suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut
  • 2.Suami melakukan kekerasan atau penganiayaan
  • 3.Suami mabuk, judi, atau perbuatan tercela lainnya
  • 4.Suami tidak memberi nafkah selama 3 bulan
  • 5.Suami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
  • 6.Perselisihan terus-menerus yang tidak dapat didamaikan

Cerai Talak

29.7%

Permohonan cerai yang diajukan oleh suami kepada istri

Diajukan di:

Pengadilan Agama (khusus Muslim)

Alasan yang dapat digunakan:

  • 1.Istri berbuat zina
  • 2.Istri pemabuk/penjudi yang sulit disembuhkan
  • 3.Istri meninggalkan suami tanpa izin
  • 4.Istri melakukan penganiayaan terhadap suami
  • 5.Istri murtad
  • 6.Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen Wajib

  • Surat Gugatan/Permohonan (rangkap 5)
  • Fotokopi KTP Penggugat & Tergugat
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Nikah (legalisir)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak (jika ada)
  • Surat Keterangan Penghasilan (untuk nafkah)
  • NPWP (jika terkait harta bersama)

Dokumen Pendukung (Jika Ada)

  • Bukti kepemilikan harta bersama
  • Rekening koran/tabungan
  • Sertifikat tanah/rumah
  • BPKB kendaraan
  • Visum et repertum (kasus KDRT)
  • Surat keterangan dari RT/RW
  • Bukti perselingkuhan (foto, chat, dll)

Tahapan Persidangan

1

Pendaftaran

1-3 hari

Mendaftarkan gugatan/permohonan di kepaniteraan

Surat gugatan/permohonanKTPBuku nikahKK
2

Pemanggilan

14 hari

Pengadilan memanggil para pihak untuk sidang pertama

Relaas panggilan sidang
3

Sidang I - Mediasi

30 hari

Upaya damai wajib melalui mediator bersertifikat

Surat kuasa (jika pakai pengacara)Resume perkara
4

Sidang II-V - Pembuktian

30-60 hari

Pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan pembuktian

Bukti suratDaftar saksiAlat bukti lainnya
5

Putusan

14 hari

Pembacaan putusan oleh majelis hakim

Salinan putusan
6

Banding (Opsional)

14 hari untuk mengajukan

Upaya hukum ke Pengadilan Tinggi jika tidak puas

Akta bandingMemori banding

Estimasi Biaya Perceraian

Pengadilan Agama

  • PendaftaranRp 30.000 - 50.000
  • Biaya ProsesRp 150.000 - 200.000
  • Panggilan SidangRp 510.000 - 810.000
  • Pemberitahuan PutusanRp 100.000 - 150.000
  • Total EstimasiRp 790.000 - 1.210.000

Pengadilan Negeri

  • PendaftaranRp 50.000 - 75.000
  • Biaya ProsesRp 200.000 - 300.000
  • Panggilan SidangRp 600.000 - 1.000.000
  • Pemberitahuan PutusanRp 150.000 - 200.000
  • Total EstimasiRp 1.000.000 - 1.575.000

Catatan: Biaya dapat berbeda di setiap daerah. Untuk tidak mampu, bisa mengajukan prodeo (bebas biaya) dengan melampirkan SKTM.

Hak-Hak Pasca Perceraian

Hak Istri

  • • Nafkah iddah (3 bulan)
  • • Mut'ah (pemberian suami)
  • • Nafkah madhiyah (hutang nafkah)
  • • 50% harta gono-gini
  • • Hak asuh anak (umumnya < 12 tahun)

Hak Anak

  • • Nafkah hingga dewasa/mandiri
  • • Biaya pendidikan
  • • Biaya kesehatan
  • • Tempat tinggal layak
  • • Kasih sayang kedua orang tua

Harta Bersama

  • • Dibagi 50:50 (umumnya)
  • • Harta bawaan tetap milik masing-masing
  • • Hutang bersama ditanggung bersama
  • • Harta warisan tidak termasuk
  • • Bisa diatur dalam perjanjian

Tips Menghadapi Proses Perceraian

Sebelum Persidangan

  • ✓ Konsultasi dengan pengacara atau Posbakum
  • ✓ Siapkan bukti-bukti yang kuat
  • ✓ Dokumentasikan semua aset dan hutang
  • ✓ Pertimbangkan dampak pada anak
  • ✓ Siapkan mental dan emosional

Selama Persidangan

  • ✓ Hadir tepat waktu di setiap sidang
  • ✓ Berpakaian sopan dan rapi
  • ✓ Bicara jujur dan tidak emosional
  • ✓ Hormati proses pengadilan
  • ✓ Fokus pada fakta, bukan emosi

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah bisa cerai tanpa ke pengadilan?

Tidak bisa. Menurut UU Perkawinan, perceraian hanya sah jika dilakukan di depan sidang pengadilan.

Berapa lama proses perceraian?

Rata-rata 3-6 bulan untuk perkara biasa. Bisa lebih cepat (2-3 bulan) jika tidak ada sengketa, atau lebih lama jika ada upaya hukum banding/kasasi.

Apakah harus pakai pengacara?

Tidak wajib. Anda bisa mengurus sendiri atau menggunakan bantuan Posbakum (gratis) di pengadilan.

Bagaimana jika pasangan tidak hadir di sidang?

Sidang tetap dapat dilanjutkan. Setelah 2x panggilan sah tidak hadir, dapat diputus verstek (tanpa kehadiran tergugat).

Apakah bisa rujuk setelah cerai?

Untuk cerai talak (Muslim): bisa rujuk dalam masa iddah. Setelah itu harus nikah ulang. Untuk lainnya: harus menikah ulang.

Butuh Template Surat Gugatan?

Download template surat gugatan cerai dan panduan lengkap pengisian