PHK dan Hak Pesangon
Panduan lengkap hak pekerja saat PHK, cara menghitung pesangon, dan prosedur pengaduan sesuai UU Ketenagakerjaan
UP
Uang Pesangon
1-9x
Gaji bulanan
UPMK
Penghargaan Masa Kerja
2-10x
Gaji bulanan
UPH
Penggantian Hak
15%+
UP + UPMK
Proses
Mediasi-PHI
30-140
Hari kerja
Update UU Cipta Kerja No. 11/2020
- Komponen pesangon: UP + UPMK + UPH (tidak ada perubahan rumus)
- PHK efisiensi: tetap dapat pesangon 1x sesuai ketentuan
- Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dari BPJS Ketenagakerjaan
Jenis-Jenis PHK dan Hak Pesangon
PHK oleh Perusahaan
Alasan PHK:
- Perusahaan tutup karena merugi
- Perusahaan pailit
- Perubahan status/kepemilikan
- Efisiensi (restrukturisasi)
- Force majeure
Hak Kompensasi:
2x UP + 1x UPMK + UPH
PHK atas Kemauan Pekerja
Alasan PHK:
- Mengundurkan diri
- Pekerja meninggal dunia
- Pekerja memasuki usia pensiun
- Pekerja sakit berkepanjangan
Hak Kompensasi:
UPH + UPMK (untuk pensiun/sakit)
PHK karena Pelanggaran
Alasan PHK:
- Pelanggaran berat
- Mangkir 5 hari berturut-turut
- Pelanggaran PKB/PP
- Tindak pidana
Hak Kompensasi:
UPH atau 0 (pelanggaran berat)
Berakhirnya PKWT
Alasan PHK:
- Kontrak selesai
- Pekerjaan selesai
- Proyek berakhir
Hak Kompensasi:
Kompensasi PKWT (jika ada)
Tabel Perhitungan Pesangon
Masa Kerja | Uang Pesangon (UP) | UPMK | Total |
---|---|---|---|
< 1 tahun | 1 bulan | - | 1 bulan |
1 - 2 tahun | 2 bulan | - | 2 bulan |
2 - 3 tahun | 3 bulan | - | 3 bulan |
3 - 4 tahun | 4 bulan | 2 bulan | 6 bulan |
4 - 5 tahun | 5 bulan | 2 bulan | 7 bulan |
5 - 6 tahun | 6 bulan | 2 bulan | 8 bulan |
6 - 7 tahun | 7 bulan | 3 bulan | 10 bulan |
7 - 8 tahun | 8 bulan | 3 bulan | 11 bulan |
≥ 8 tahun | 9 bulan | 4 bulan | 13 bulan |
9 - 12 tahun | 9 bulan | 4 bulan | 13 bulan |
12 - 15 tahun | 9 bulan | 5 bulan | 14 bulan |
15 - 18 tahun | 9 bulan | 6 bulan | 15 bulan |
18 - 21 tahun | 9 bulan | 7 bulan | 16 bulan |
21 - 24 tahun | 9 bulan | 8 bulan | 17 bulan |
≥ 24 tahun | 9 bulan | 10 bulan | 19 bulan |
Catatan: Tabel di atas adalah ketentuan minimum. Perusahaan dapat memberikan lebih besar sesuai PKB/Perjanjian Kerja.
Kalkulator Estimasi Pesangon
Contoh Perhitungan:
Komponen Uang Penggantian Hak (UPH)
Cuti tahunan yang belum diambil
Biaya/ongkos pulang ke tempat pekerja diterima
Penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan (15% dari UP + UPMK)
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam PKB/Perjanjian Kerja
Tips: Pastikan semua hak Anda tercatat dan diminta saat negosiasi pesangon, termasuk bonus yang belum dibayar dan THR proporsional.
Prosedur Jika Hak Tidak Dipenuhi
Tahap 1: Negosiasi Bipartit
Max 30 hariPerundingan langsung antara pekerja dengan pengusaha untuk mencapai kesepakatan.
Tahap 2: Mediasi Disnaker
Max 30 hariJika bipartit gagal, ajukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Tahap 3: Konsiliasi/Arbitrase
Max 30 hariAlternatif penyelesaian melalui konsiliator atau arbiter yang disepakati.
Tahap 4: Gugatan ke PHI
Max 140 hariPengadilan Hubungan Industrial jika semua upaya damai gagal.
Tahap 5: Kasasi ke MA
Max 30 hariUpaya hukum terakhir ke Mahkamah Agung jika tidak puas dengan putusan PHI.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Dari Perusahaan:
- Surat PHK dengan alasan jelas
- Perhitungan pesangon tertulis
- Paklaring/Surat Pengalaman Kerja
- Surat keterangan berhenti bekerja
- Formulir pengajuan JHT/JP BPJS
Yang Harus Anda Simpan:
- Kontrak kerja/PKB
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Bukti prestasi/penilaian kinerja
- Korespondensi terkait PHK
- Bukti-bukti pendukung lainnya
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah perusahaan bisa PHK tanpa pesangon?
Tidak bisa, kecuali untuk pelanggaran berat yang dibuktikan dengan bukti dan saksi. Minimal pekerja tetap dapat UPH.
Bagaimana jika perusahaan menolak bayar pesangon?
Laporkan ke Disnaker setempat untuk mediasi. Jika gagal, ajukan gugatan ke PHI. Putusan PHI bersifat final untuk nilai di bawah Rp 150 juta.
Apakah karyawan kontrak dapat pesangon?
Karyawan PKWT yang di-PHK sebelum kontrak berakhir berhak atas ganti rugi sebesar upah hingga kontrak selesai.
Berapa lama pesangon harus dibayar?
Sesuai putusan atau kesepakatan, umumnya maksimal 1 bulan setelah PHK efektif atau putusan berkekuatan hukum tetap.
Bagaimana dengan BPJS Ketenagakerjaan?
JHT bisa dicairkan 1 bulan setelah berhenti bekerja. JP bisa dicairkan saat pensiun. JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) bisa diklaim jika memenuhi syarat.
Tips Menghadapi PHK
Yang Harus Dilakukan:
- ✓ Minta surat PHK tertulis dengan alasan jelas
- ✓ Hitung sendiri estimasi pesangon Anda
- ✓ Dokumentasikan semua komunikasi
- ✓ Konsultasi dengan serikat pekerja/pengacara
- ✓ Ajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan
Yang Harus Dihindari:
- ✗ Menandatangani dokumen tanpa membaca
- ✗ Menerima pesangon di bawah ketentuan
- ✗ Resign atas tekanan (kehilangan hak)
- ✗ Menunda pengaduan (ada batas waktu)
- ✗ Emosional saat negosiasi
Butuh Bantuan Hukum PHK?
Download template surat keberatan PHK dan panduan lengkap perhitungan pesangon
Kontak Penting
Kemnaker RI
Call Center: 1500 646
www.kemnaker.go.id
BPJS Ketenagakerjaan
Call Center: 175
www.bpjsketenagakerjaan.go.id
LBH/YLBHI
Bantuan hukum gratis
www.ylbhi.or.id