PHK dan Hak Pesangon

Panduan lengkap hak pekerja saat PHK, cara menghitung pesangon, dan prosedur pengaduan sesuai UU Ketenagakerjaan

UP

Uang Pesangon

1-9x

Gaji bulanan

UPMK

Penghargaan Masa Kerja

2-10x

Gaji bulanan

UPH

Penggantian Hak

15%+

UP + UPMK

Proses

Mediasi-PHI

30-140

Hari kerja

Update UU Cipta Kerja No. 11/2020

  • Komponen pesangon: UP + UPMK + UPH (tidak ada perubahan rumus)
  • PHK efisiensi: tetap dapat pesangon 1x sesuai ketentuan
  • Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dari BPJS Ketenagakerjaan

Jenis-Jenis PHK dan Hak Pesangon

PHK oleh Perusahaan

Alasan PHK:

  • Perusahaan tutup karena merugi
  • Perusahaan pailit
  • Perubahan status/kepemilikan
  • Efisiensi (restrukturisasi)
  • Force majeure

Hak Kompensasi:

2x UP + 1x UPMK + UPH

PHK atas Kemauan Pekerja

Alasan PHK:

  • Mengundurkan diri
  • Pekerja meninggal dunia
  • Pekerja memasuki usia pensiun
  • Pekerja sakit berkepanjangan

Hak Kompensasi:

UPH + UPMK (untuk pensiun/sakit)

PHK karena Pelanggaran

Alasan PHK:

  • Pelanggaran berat
  • Mangkir 5 hari berturut-turut
  • Pelanggaran PKB/PP
  • Tindak pidana

Hak Kompensasi:

UPH atau 0 (pelanggaran berat)

Berakhirnya PKWT

Alasan PHK:

  • Kontrak selesai
  • Pekerjaan selesai
  • Proyek berakhir

Hak Kompensasi:

Kompensasi PKWT (jika ada)

Tabel Perhitungan Pesangon

Masa KerjaUang Pesangon (UP)UPMKTotal
< 1 tahun1 bulan-1 bulan
1 - 2 tahun2 bulan-2 bulan
2 - 3 tahun3 bulan-3 bulan
3 - 4 tahun4 bulan2 bulan6 bulan
4 - 5 tahun5 bulan2 bulan7 bulan
5 - 6 tahun6 bulan2 bulan8 bulan
6 - 7 tahun7 bulan3 bulan10 bulan
7 - 8 tahun8 bulan3 bulan11 bulan
≥ 8 tahun9 bulan4 bulan13 bulan
9 - 12 tahun9 bulan4 bulan13 bulan
12 - 15 tahun9 bulan5 bulan14 bulan
15 - 18 tahun9 bulan6 bulan15 bulan
18 - 21 tahun9 bulan7 bulan16 bulan
21 - 24 tahun9 bulan8 bulan17 bulan
≥ 24 tahun9 bulan10 bulan19 bulan

Catatan: Tabel di atas adalah ketentuan minimum. Perusahaan dapat memberikan lebih besar sesuai PKB/Perjanjian Kerja.

Kalkulator Estimasi Pesangon

Contoh Perhitungan:

Gaji PokokRp 8.000.000
Tunjangan TetapRp 2.000.000
Total UpahRp 10.000.000
Masa Kerja7 tahun
UP (8 bulan)Rp 80.000.000
UPMK (3 bulan)Rp 30.000.000
UPH (15%)Rp 16.500.000
Total PesangonRp 126.500.000

Komponen Uang Penggantian Hak (UPH)

1

Cuti tahunan yang belum diambil

2

Biaya/ongkos pulang ke tempat pekerja diterima

3

Penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan (15% dari UP + UPMK)

4

Hal-hal lain yang ditetapkan dalam PKB/Perjanjian Kerja

Tips: Pastikan semua hak Anda tercatat dan diminta saat negosiasi pesangon, termasuk bonus yang belum dibayar dan THR proporsional.

Prosedur Jika Hak Tidak Dipenuhi

Tahap 1: Negosiasi Bipartit

Max 30 hari

Perundingan langsung antara pekerja dengan pengusaha untuk mencapai kesepakatan.

Tahap 2: Mediasi Disnaker

Max 30 hari

Jika bipartit gagal, ajukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Tahap 3: Konsiliasi/Arbitrase

Max 30 hari

Alternatif penyelesaian melalui konsiliator atau arbiter yang disepakati.

Tahap 4: Gugatan ke PHI

Max 140 hari

Pengadilan Hubungan Industrial jika semua upaya damai gagal.

Tahap 5: Kasasi ke MA

Max 30 hari

Upaya hukum terakhir ke Mahkamah Agung jika tidak puas dengan putusan PHI.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Dari Perusahaan:

  • Surat PHK dengan alasan jelas
  • Perhitungan pesangon tertulis
  • Paklaring/Surat Pengalaman Kerja
  • Surat keterangan berhenti bekerja
  • Formulir pengajuan JHT/JP BPJS

Yang Harus Anda Simpan:

  • Kontrak kerja/PKB
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Bukti prestasi/penilaian kinerja
  • Korespondensi terkait PHK
  • Bukti-bukti pendukung lainnya

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah perusahaan bisa PHK tanpa pesangon?

Tidak bisa, kecuali untuk pelanggaran berat yang dibuktikan dengan bukti dan saksi. Minimal pekerja tetap dapat UPH.

Bagaimana jika perusahaan menolak bayar pesangon?

Laporkan ke Disnaker setempat untuk mediasi. Jika gagal, ajukan gugatan ke PHI. Putusan PHI bersifat final untuk nilai di bawah Rp 150 juta.

Apakah karyawan kontrak dapat pesangon?

Karyawan PKWT yang di-PHK sebelum kontrak berakhir berhak atas ganti rugi sebesar upah hingga kontrak selesai.

Berapa lama pesangon harus dibayar?

Sesuai putusan atau kesepakatan, umumnya maksimal 1 bulan setelah PHK efektif atau putusan berkekuatan hukum tetap.

Bagaimana dengan BPJS Ketenagakerjaan?

JHT bisa dicairkan 1 bulan setelah berhenti bekerja. JP bisa dicairkan saat pensiun. JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) bisa diklaim jika memenuhi syarat.

Tips Menghadapi PHK

Yang Harus Dilakukan:

  • ✓ Minta surat PHK tertulis dengan alasan jelas
  • ✓ Hitung sendiri estimasi pesangon Anda
  • ✓ Dokumentasikan semua komunikasi
  • ✓ Konsultasi dengan serikat pekerja/pengacara
  • ✓ Ajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan

Yang Harus Dihindari:

  • ✗ Menandatangani dokumen tanpa membaca
  • ✗ Menerima pesangon di bawah ketentuan
  • ✗ Resign atas tekanan (kehilangan hak)
  • ✗ Menunda pengaduan (ada batas waktu)
  • ✗ Emosional saat negosiasi

Butuh Bantuan Hukum PHK?

Download template surat keberatan PHK dan panduan lengkap perhitungan pesangon

Kontak Penting

Kemnaker RI

Call Center: 1500 646

www.kemnaker.go.id

BPJS Ketenagakerjaan

Call Center: 175

www.bpjsketenagakerjaan.go.id

LBH/YLBHI

Bantuan hukum gratis

www.ylbhi.or.id